Atas tindakannya itu, Lesty pun akhirnya melaporkan sang suami ke pihak berwajib dan langsung melakukan visum.
Tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap sang istri Lesty Kejora membuatnya terancam terjerat pasal KDRT Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atas kejadian yang menimpa pasangan yang baru satu tahun menikah ini, publikpun dibuat gempar terutama para fans yang mengaku terkejut dan sedih mendengar kabar tidak mengenakkan dari idola mereka itu. Sampai saat ini baik Lesty Kejora maupun Rizky Billar belum dapat dimintai keterangannya kepada publik, akun media sosial keduanyapun sejak dua hari terakhir tak terlihat aktivitasnya. *