BANYUASIN, PALPRES.COM – Kasus perampokan sadis dialami pasangan suami istri Sunardi Bin Singo Pawiro (55) dan Sri Sunarti Binti Jamin (50), warga Rt 08 Dusun III Jalur 15 Desa Nunggal Sari Kec. Pulau Rimau, Kab. Banyuasin, Rabu, 12 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu pelaku yang belum diketahui identitasnya, masuk ke rumah korban dan mengikatnya.
Dalam kejadian itu tak hanya merampas barang berharga milik korban, pelaku diduga menghabisi nyawa korbannya dengan sadis.
Menurut informasi, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela rumah sebelah yang menghubungkan ke pintu rumah utama milik korban.
BACA JUGA: Datangi Kenalan Baru dari Situs Kencan, Malah Jadi Korban Perampokan
Dalam ancaman, korban Sunardi diikat oleh pelaku kedua tangan dan kakinya.
Tangan korban diikat ke belakang mengggunakan tali ban dalam.
Saat itulah, pelaku diduga menghabisi korban Sunardi dengan sadis.
Sedangkan korban Sri Narti yang berada di lain ruangan, diduga dihabisi pelaku dengan cara lehernya dijerat dengan kain dan dianiaya.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pelaku Perampokan di Jalinsum Berhasil Ditangkap
Setelah kondisi aman, pelaku mengacak-acak rumah korban untuk mencari benda.
Korban Sunardi menderita luka robek dibagian kuping kiri, luka robek samping dagu kiri, luka memar dibagian mata sebelah kanan, luka robek dibagian atas kening kiri dan luka robek dibagian kepala belakang.
Sedangkan korban Sri Narti menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memar pada bagian mata sebelah kiri.
Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil melarikan kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing 1/2 suku, rokok seluruhnya senilai Rp. 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting-anting korban sebelah seberat 1/4 gram dan sejumlah uang tunai.
BACA JUGA:Bantu Ungkap Perampokan di Jalinsum, Polda Sumsel Terjunkan Anggotanya