"Karena tugas yang diemban sangat penting, makanya penempatan dan pengangkatan ASN seharusnya berprinsip pada The Right Man on The Right Place (orang yang tepat di posisi yang tepat) melalui mekanisme penilaian kompetensi yang objektif.
Dengan adanya standar kompetensi jabatan yang jelas, kata Reza, menjadi upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi, dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan pejabat yang tepat," tutupnya.