Citraland
Honda

ASYIK! Gaji Ketua RT dan RW se Kota Palembang Bakal Naik jadi Rp1 Juta per Bulan

ASYIK! Gaji Ketua RT dan RW se Kota Palembang Bakal Naik jadi Rp1 Juta per Bulan

ASYIK! Gaji Ketua RT dan RW se Kota Palembang Bakal Naik jadi Rp1 Juta per Bulan--

PALEMBANG,PALPRES.COM- Siap-siap Ketua rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Palembang akan naik gaji

Kabar gembira ini dating dari Pemerintah Kota Palembang yang akan menaikkan gaji para Ketua RT dan RW di Kota Palembang menjadi Rp1 juta per bulan. 

Diketahui,saat ini tercatat ada 4.154 RT dan 908 RW di Kota Palembang yang akan segera menerima kenaikan gaji menjadi Rp1 juta per bulan. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim menyampaikan, Pemkot Palembang memastikan setidaknya akhir 2024 gaji Ketua RT dan RW akan naik. 

BACA JUGA:ASN Berbahagia! Ada Kenaikan Gaji di Tahun 2025, Cek Tabelnya

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sampaikan Pidato Nota Keuangan, Termasuk Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025?

"Kenaikan gaji RT RW ini akan dilakukan akhir tahun 2024 ini,"ungkap Aprizal.

Diakui Aprizal, rencana kenaikan gaji ketua RT dan RW di Kota Palembang sudah sewajarnya dilakukan karena beban kerja yang tinggi karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

"Jika memungkinkan di APBD perubahan, atau paling cepat akhir 2024 November atau Desember mendatang atau paling lambat awal 2025 sudah naik insentifnya,"jelas Aprizal. 

Agar rencana kenaikan gaji ketua RT dan RW ini dapat direalisasikan, saat ini Pemkot Palembang tengah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai paying hukum aturan kenaikan insentif ketua RT dan RW ini. 

BACA JUGA:THR 2x Gaji Travelling ke Luar Negeri, Simak Lowongan Kerja Terbaru dari PT Bank BTPN Syariah Tbk

BACA JUGA:Menkeu Umumkan Kenaikan gaji PNS 2025 Saat Kepemimpinan Presiden Era Prabowo

"Di Perwali sebelumnya ditetapkan insentif Rp600 Ribu, jika naik menjadi Rp1 juta harus ada perubahan mungkin membuat yang baru atau mengubah yang lama,"terangnya.

Selanjutnya,Pemkot Palembang juga akan menetapkan metode pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW mulai dari penilaian etos kerja atau dibagi rata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: