Selama buron, lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku kabur ke Kalimantan dan bekerja di salah satu rumah makan di sana, kemudian ke Bangka bekerja bangunan.
“Kemudian tertangkapnya pelaku oleh anggota kita, karena mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke Palembang, " katanya.
BACA JUGA:Motor Raib Saat Menginap di Hotel Melati
Pelaku sendiri merupakan residivis, dimana sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
“Masih ada satu pelaku lainnya yang masih kita kejar, merupakan rekan pelaku saat melakukan aksi pembobolan dan telah kita kantongi identitasnya,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Eyik mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan bersama temannya Iwan.