"Jadi, tidak begitu produktif laporkan-melapor, sekalipun itu hak. Hak juga harus digunakan bijak," tandasnya.
Sementara itu pihak tergugat yakni Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Poin dari gugatan Bambang Tri Mulyono yakni menyatakan Jokowi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan). Bukti kelulusan berupa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Kelengkapan syarat pencalonannya harus memuhi Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
BACA JUGA: Kapolri Sebut 1 Kapolda Tak Ikut Rapat Bersama Jokowi
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul "18 Oktober 2022 Sidang Perdana Gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Jokowi, Politisi Gerindra: Gak Masuk Akal"