JAKARTA, PALPRES.COM – Tembakan Ferdy disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengakhiri nyawa Brigadir J.
Hal ini diungkap saat sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2022.
Diketahui, seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Para tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E, dan Kuat Ma’ruf (KM).
BACA JUGA:Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan
Namun Bharada E menjalani persidangan terpisah dengan 4 tersangka lain, ia akan disidang keesokan harinya pada Selasa 18 Oktober 2022.
Putri Candrawathi tampak hadir pertama di PN Jaksel sekitar pukul 08.23 WIB.
Sementara tersangka Bripka RR dan KM tiba sekitar pukul 08.29 WIB.
Lalu Ferdy Sambo tiba terakhir di PN Jaksel sekitar pukul 09.11 WIB.
BACA JUGA:Berkas Kasus Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Seluruh tersangka yang hadir hari ini memakai rompi tahanan berwarna merah dari Kejaksaan Agung.
Dikutip Palpres.com dari Disway.Id, detik-detik Brigadir J tewas usai dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo terungkap di persidangan.
Ternyata Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J setelah Baharada E.
Bahkan disebut-sebut tembakan maut Ferdy Sambo itu yang membuat Brigadir J mereggang nyawa.
BACA JUGA:PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas, Bukti Polri dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J