Abdul Rahman Kaget Dapat Surat Panggilan Jadi Tersangka

Selasa 18-10-2022,21:10 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.COM - Warga Komplek Griya Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Kgs Abdul Rahman (61) terdiam saat mendapatkan surat panggilan dari pihak berwajib. 

Pasalnya pemanggilan tersebut dilayangkan kepada dirinya sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada 8 Oktober 2019 lalu, di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Sako Palembang. 

"Saya tidak habis pikir karena saya di tetapkan tersangka, padahal saya tidak melakukan yang dituduhkan oleh pelapor yakni melakukan penganiayaan terhadap istrinya," ujarnya, Selasa 18 Oktober 2022.

BACA JUGA: Polda Sumsel Panggil Mahasiswa UIN Korban Penganiayaan untuk Ungkap Kasus 170 KUHP

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam laporan itu ia dituduh melakukan penganiayaan seorang diri terhadap korban, hingga beberapa saksi pun menyatakan begitu. 

Namun menurut dia hal itu dianggap tidak benar, karena ia tidak melakukan hal yang dituduhkan. 

Peristiwa ini sendiri berawal dari penyerobotan lahan saudaranya bernama Salahudin. 

"Saudara saya di mempunyai tanah di daerah Sako, tapi diduga diserobot dan diakui oleh pelapor dengan diduga dibuat surat palsu," aku dia.

BACA JUGA: Mahasiswa UIN Alami Trauma Usai Penganiayaan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus

Hal ini pun, menurut dia, sudah dilaporan di Mapolda Sumsel dan pelapor pun sudah di hukum selama dua tahun atas kasus tersebut. 

"Laporan yang dilaporkan dia itu sebenarnya terbalik, dimana pihak mereka melakukan penyerahan terhadap saya dan saudara saya," tambahnya. 

Hal ini bisa dibuktikan melalui rekaman video saat kejadian. 

"Saat itu kami sudah melaporkan kejadian ke Polda Sumsel, tapi pihak mereka juga melaporkan sebaliknya di Polsek Sako yang kemudian di limpahan ke Polrestabes Palembang," aku dia.

BACA JUGA: DPRD Sumsel Siap Dampingi Mahasiswa UIN Korban Penganiayaan Senior

Kategori :