"Awalnya kami diminta Rp30 juta, aku bilang, lebih baik aku dipenjara kalau harus bayar segitu, suami aku kuli, mana ado uang segitu. Terus ditawarkan lagi jadi Rp 20 juta, aku masih tidak sanggup. Dan akhirnya deal di angka Rp8 juta. Padahal, aku beli barang itu hanya Rp 65 ribu. Aku juga tidak tahu kalu itu barang curian," tuturnya.
Terpisah, Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk didampingi Wakapolres PALI, Kompol Hardiman SH.MH membenarkan salah seorang anggotanya telah melakukan dugaan kriminalisasi pemerasan terhadap warga.
"Sudah kita tindak lanjuti. Sejauh Ini oknum anggota polisi diduga "F" tengah menjalani proses pemeriksaan Propam Polda Sumsel dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polres PALI," katanya.
Sebagai aparat penegak hukum dan secara pribadi serta kesatuan, Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten PALI terkait perilaku dari oknum tersebut.
BACA JUGA:Menghina Farhat Abbas, Denise Chariesta Dilaporkan ke Polisi
"Kami mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI atas ketidaknyamanan ini," pintanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk jangan segan untuk melaporkan kalau ada anggota yang nakal ke Polres PALI.