Oknum Polisi Dihukum Penjara Selama Ini Gegara Janjikan Proyek Fiktif
Terdakwa Vulton Matheos saat mendengarkan vonis penjara 2 tahun 8 bulan yang dijatuhkan majelis hakim.-Romli Juniawan-
PALPRES.COM – Oknum Polisi bernama Vulton Matheos divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan
Terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam kasus proyek fiktif pengerasan jalan di daerah Baturaja, OKU.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, belum lama ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda
Dengan cara menjanjikan proyek fiktif pengerasan jalan di daerah Baturaja, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta
Atas perbuatan itu, terdakwa Vulton Matheos diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Vulton Matheos, dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," tegas majelis hakim.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan, Sebabkan Kerugian Negara Segini
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini
Diberiakan pada persidangan sebelum, terdakwa Vulton Matheos, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun
Dalam dakwaan JPU, peristiwa itu bermula saat terdakwa Vulton Matheos tepatnya pada tahun 2022, mengikuti acara reuni SMA.
Saat itu salah satu teman korban bernama Dedi Hermansyah memberitahukan kepada terdakwa, jika korban (Yulian) ingin memulai bisnis.
Mendengar hal tersebut, kemudian terdakwa mulai mendekati korban.
BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi, Asetnya Disita Penyidik, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Dananya Dikorupsi Rp7 Miliar, Inilah Proyek Jembatan Mangkrak di Kediri, Mantan Walikota Terlibat?
Selanjutnya terdakwa dan korban bersama temanya bertemu di Café Kedai Dalu, dan Terdakwa menawarkan kerjasama Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp 1,5 Milar.
Dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi 2 antara terdakwa dan korban
Terdakwa juga mengatakan kepada korban, jika dirinya memiliki banyak mengenal kontraktor di Baturaja.
Mendengarkan hal itu korban pun pecaya, apalagi perkerjaan Terdakwa sebagai Anggota Polri.
BACA JUGA:Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini, Ini Kolaborasi Kemendagri dan KPK
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan
Selanjutnya pada 21 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp.10 juta. Kemudian korban mengirim uang dan mentransfer ke rekening terdakwa.
Kemudian pada 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, lalu korban menyuruh terdakwa datang ke rumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 215 juta.
Kemudian korban pun menghubungi temanya Badi’i Irsyad dan Dedi Harmansyah, untuk datang ke rumah korban sebagai saksi saat serah terima uang tersebut
Selanjutnya sekira akhir Februari 2022, korban menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa beralasan belum ada pencairan.
BACA JUGA:Terendus Korupsi, Proyek Bendungan di Lampung Rugikan Negara Rp439 Miliar, Ini Modusnya
Sehingga pada Maret 2022, korban kembali menghubungi terdakwa namun jawabannya tetap sama.
Sehingga korban meminta kembali uang miliknya, akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebu.
Malah terdakwa menawarkan kembali kepada korban, jika ada proyek yang lebih besar lagi nilainya dari yang sebelumnya.
Tapi korban sudah tidak lagi percaya dengan kata-kata terdakwa.
BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel
BACA JUGA:3 Oknum Pegawai Pajak Kanwil DJP Sumsel dan Babel jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak
Kemudian pada 01 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada 30 Juni 2023
Namun sampai waktu yang dijanjikan, terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Mengetahui jika pekerjaan Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja tidak pernah ada, korban pun merasa dibohongi dan akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Sumsel.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: