PALEMBANG, PALPRES.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan, kasus dugaan korupsi anggaran renovasi Hotel Swarna Dwipa pada 2016-2017 sudah P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.
"Untuk kasus mengenai korupsi anggaran renovasi Hotel Swarna Dwipa sudah P21," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Rabu 26 Oktober 2022.
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam kasus ini menjerat dua tersangka yakni Mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa berinisial AY dan kontraktor dari PT Palcon Indonesia berinisial AT.
Kedua tersangka melakukan korupsi anggaran renovasi Hotel Swarna Dwipa pada 2016-2017 dengan anggaran sebanyak Rp37 Milyar.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa, Augie dan Ahmad Tohir Ditahan Jaksa
Pembangunan tersebut dinilai tidak procedural, dan diduga melakukan pengurangan volume proyek.
"Dari tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka, kita mendapati bahwa kerugian negara mencapai Rp3,6 Milyar " katanya kepada wartawan saat dimintai keterangannya di Mapolda Sumsel.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pasal primer yakni Pasal 2 atau subsider Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap II terhadap Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin, dua tersangka atas dugaan korupsi rehab hotel Swarna Dwipa ke Kejaksaan Negeru (Kejari) Palembang, Selasa, 25 Oktober 2022.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Mura Divonis Hakim
Dalam kasus itu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 Milyar itu, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedapan.
Demikian dijelaskn oleh Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH, Selasa, 25 Oktober 2022.
Menurut Fandy, pihaknya menerima pelimpahan tahap II terhadap Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin, tersangka atas kasus dugaan dugaan korupsi rehab Hotel Swarna Dwipa tahun anggaran 2016- 2017 yang menyebabkan kerugian negara Sebesar Rp 3,6 Milyar.
"Untuk kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedapan, dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 13 November 2022," tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Vertical Dryer, Kejari Tahan Kadis Ketahanan Pangan OKUS