Polda Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Renovasi Hotel Swarna Dwipa Sudah P21

Rabu 26-10-2022,13:52 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

Dijelaskannya, adapun dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab Hotel Swana Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 Milyar.

"Dalam proyek tersebut kontraktor Ahmad Tohir, Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. 

Bahkan dari penghitungan dari ahli, volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibat kerugian negera Rp 3,6 Milyar," jelas dia.

Atas Perbuatan kedua tersangka, lanjut Kasi Intel Kejari Palembang, keduanya disangkakan  Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Kadis Ketahanan Pangan OKUS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Vertical Driyer

Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun acaman hukumannya yakni  20 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

Kategori :