Jangan Sembarang Modif Plat Kendaraan, Simak Dulu Aturannya

Selasa 01-11-2022,13:15 WIB
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM – Penggunaan plat kendaraan telah diatur sedemikian rupa sebagai identifikasi kendaraan bermotor.

Aturan mengenai plat kendaraan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dimana kita harus mematuhi tata cara yang berlaku mulai dari cara pemasangan hingga pembuatan.

Modifikasi plat nomor mobil juga memiliki aturan tersendiri.

BACA JUGA:Incar Pelanggar Lalulintas, Satlantas Polres PALI Gencarkan Razia

Secara resmi ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan jika ingin plat nomor kendaraan sesuai dengan keinginan kamu.

Agar kamu tidak melanggar aturan yang berujung ditilang, Lifepal.co.id sebagai insurance marketplace terdepan di tanah air, membagikan informasi mengenai modifikasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pelat nomor mobil.

Modifikasi plat nomor mobil yang diperbolehkan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melakukan modifikasi mobil dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model plat nomor mobil tidak diperbolehkan. 

Namun, ada beberapa modifikasi plat nomor mobil yang bisa kamu lakukan dan masih diperbolehkan. 

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Instruksikan Personel Satlantas Larang Tilang Manual, Tambah 7 Titik ETLE

Modifikasi ini tidak akan mengubah model atau bentuk huruf pada pelat nomor mobil, hanya saja mempercantik tampilan pelat nomor mobil kamu. 

Berikut di antaranya.

1. Modifikasi aksen cahaya

Kamu bisa menambahkan aksen cahaya di sekitar plat nomor mobil kamu, yakni menggunakan lampu LED di sekeliling plat nomor atau di bagian atas saja. 

Kategori :