Keren, Portal 1 Data Pemkab Muba Terintegrasi Dengan Portal 1 Data Indonesia

Jumat 04-11-2022,08:06 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

JAKARTA,PALPRES.COM- Keren, masyarakat kabupaten Musi Banyuasin wajib berbangga, kini portal Satu data yang dimiliki Pemkab Musi Banyuasin sudah terintegrasi dengan portal Satu Data Indonesia di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP, Jumat 4 November 2022, usai tim satu data Dinas Kominfo Kabupaten Muba melakukan koordinasi langsung dengan Manager aplikasi dan teknologi Abdullah Maindratama beserta tim sekretariat SDI di Gedung Bappenas RI sekretariat satu data Indonesia Lantai 18 Jakarta.

BACA JUGA:Program Desa Cinta Statistik Membangun Muba Berbasis Data

Menurut Herryandi Sinulingga AP,  Komitmen ini dibangun mengacu pada amanat Peraturan Presiden nomor  39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengenai Penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data Indonesia, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia, dibutuhkan peran langsung peran semua pihak dalam Portal Satu Data Indonesia.

BACA JUGA:Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi dan PPID Desa

Dikatakan Lingga, Hal ini bisa semua terwujud berkat komitmen Penjabat Bupati Muba H Apriyadi yang kuat dalam mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia dengan telah menetapkan beberapa peraturan, yaitu Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Musi  Banyuasin.

BACA JUGA:Organisasi Peangkat Daerah Harus Satu Data Statistik

Menerbitkan Keputusan Bupati Muba Nomor 603KPTS-DINKOMINFO/2020 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Muba.

"Kami merasa bersyukur jika portal sudah terintegrasi. Ini bukti sinergitas dan koordinasi yang baik selama ini antara Seluruh OPD sebagai Produsen Data , pembina data spasial Bappeda, Pembina Data Statistik, BPS Kabupaten Muba  dan peran kominfo sendiri sebagai Walidata dan saat ini telah membuahkan hasil yang positif untuk menambah energy dan motivasi dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan oleh Penjabat Bupati ,"ungkapnya.

BACA JUGA:Cetak Humas dan Jurnalis Handal, Dinkominfo Muba Gelar Pelatihan

Dinas Komunikasi dan informatika , lanjut Sinulingga  memiliki kewenangan sebagai Wali Data statistik sektoral. Kewenangan tersebut berdasarkan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Jadi, Dinas Kominfo kewenangannya sebagai Walidata Kabupaten memverifikasi data dari produsen data pada portal Satu Data Kabupaten Muba yang harus update setiap tahun.

BACA JUGA:Dinkominfo - BPS Muba Gelar Pelatihan Instruktur Desa Cinta statistik

"Untuk melengkapi data statistik sektoral, Kominfo bekerja sama dengan BPS (Badan Pusat Statistik).

Harapan kami, adanya kerja sama ini akan mendapatkan hasil maksimal dalam hal data-data statistik sektoral, karena data tersebut sangat diperlukan dalam melakukan perencanaan maupun pembangunan di Kabupaten Muba,"tandasnya.

Kategori :