5 November Diperingati HCPSN, Berikut 14 Satwa Langka Indonesia yang Dilindungi

Jumat 04-11-2022,16:52 WIB
Editor : Sri Devi

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tahukah kamu, setiap tanggal 5 November diperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN). Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan dapat menumbuhkan dan mengingatkan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu, peringatan HCPSN ini juga bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kepedulian, perlindungan, serta pelestarian terhadap puspa dan satwa nasional.


Dengan adanya peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional ini diharapkan dapat menjadi dorongan untuk membangun kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap flora dan fauna.

BACA JUGA:5 November Diperingati Hari Kesadaran Tsunami Sedunia, Simak 15 Tips Terhindar Dampak Tsunami

Berikut 14 satwa langka Indonesia yang harus dilindungi yang dikutip Palpres.com dari Gramedia Blog.

1. Komodo

Komodo adalah hewan langka pertama di Indonesia yang menjadi satu-satunya hewan purba yang masih hidup hingga saat ini. Hewan langka ini memiliki nama lain Varatus Komodoensis atau Orah yang juga merupakan salah satu spesies reptil terbesar di dunia.

Komodo memiliki gigitan yang sangat kuat dan bisa mematikan, racun berbisa ini berasal dari ribuan kelenjar pada area gusinya. Habitat Komodo sendiri saat ini hanya dapat ditemukan di Pulau Komodo, Flores, Gili Matang, Gili Dasami dan Rinca Nusa Tenggara Timur Indonesia.

Komodo kini telah menjadi hewan yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia dengan dibangunnya Taman Nasional Komodo.Taman Nasional Komodo tersebut terbagi menjadi dua, yakni Pulau Rinca dan Pulau Komodo yang jika dijumlahkan terdapat sekitar 2.700 ekor komodo di dalamnya.

BACA JUGA:Hewan Ini Disukai Oleh Malaikat dan Nabi Loh, Kamu Sudah Tau Belum?

2. Burung Jalak Bali

Burung Jalak Bali atau Bahasa latinnya Leucopsar rothschildi adalah satwa endemis asli dari Bali. Burung Jalak Bali ini ditemukan pada tahun 1910 oleh pakar binatang dari Inggris yaitu Walter rothschild. Jenis burung ini memiliki ciri warna biru di sekitar mata dan warna tubuhnya yang putih bersih. Burung Jalak Bali masuk sebagai hewan yang terancam punah dan dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

3. Macan Tutul Jawa

Macan Tutul Jawa adalah hewan yang dinyatakan langka dan terancam punah serta termasuk dalam red list di IUCN. Macan Tutul Jawa juga dilindungi berdasarkan UU 134 Tahun 1931 tentang Perlindungan Binatang Liar. Macan tutul jawa sebagai spesies macan tutul yang memiliki ukuran paling kecil dengan penglihatan yang sangat tajam.

Kategori :