PALEMBANG, PALPRES.COM - Aplikasi Digital Korlantas Polri menjadi alternatif bagi pengendara untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online.
Aplikasi Digital Korlantas Polri yang diperbarui pada 23 Maret 2022 adalah aplikasi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas.
Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan menu SIM Nasional Presisi, Perpanjangan SIM, Samsat Digital Nasional, NTMC POLRI, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Cara menggunakan aplikasi ini tergolong mudah, pengendara cukup masukan data diri dan bayar sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tersedia di Android
Aplikasi ini sendiri sebagai upaya yang dilakukan Polri untuk memudahkan para pengendara bisa perpanjang SIM Online.
Cara menggunakan aplikasi Korlantas Polri cukup mudah, hanya masukan data dan bayar sesuai ketentuan, hasilnya anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.
Namun perlu diingatkan Perpanjangan SIM Online dapat dilakukan mulai dari 90 sebelum masa berlaku habis.
Dalam membuat SIM harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.
BACA JUGA:5 Lokasi Jasa SIM Keliling di Palembang, Khusus Bulan November Ini
Namun, kerap kali saat membuat SIM ada saja yang lupa sehingga membuat repot.
Seperti diketahui, SIM bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Syarat lainnya, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Surat ini berlaku setiap 5 tahun sekali.
BACA JUGA:Jasa SIM Keliling Khusus Perpanjangan, Cek Jadwal Operasionalnya