Jika syarat lengkap, urus perpanjang SIM secara online memakan waktu tak lebih 1 jam.
Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Online
1. Download aplikasi Korlantas Polri di Google Play Store
2. Masukan nomor HP, nantinya ada dapat SMS kode OTP
BACA JUGA:5 Syarat Buat SIM Keliling, Nomor Terakhir Sering Lupa
3. Masukan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Isi data diri anda di menu profile dengan isi no NIK, nama dan email. Selanjutnya anda akan dapat menerima email untuk aktifkan akun anda
6. Lakukan verifikasi E-KTP lakukan foto Liverness
BACA JUGA:Simak, Berikut Tarif Pembuatan SIM Keliling di Palembang Bulan November
Cara perpanjang SIM Online
1. Masuk akun aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Klik SIM dan pilih perpanjangan SIM
3. Foto fisik E-KTP
BACA JUGA:Disabilitas Wajib Punya SIM, Berikut SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan
4. Foto fisik SIM