Syarat Lengkap, Urus Perpanjang SIM Online Tak Lebih 1 Jam

Senin 07-11-2022,13:24 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Jika syarat lengkap, urus perpanjang SIM secara online memakan waktu tak lebih 1 jam.

Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Online

1. Download aplikasi Korlantas Polri di Google Play Store

2. Masukan nomor HP, nantinya ada dapat SMS kode OTP

BACA JUGA:5 Syarat Buat SIM Keliling, Nomor Terakhir Sering Lupa

3. Masukan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Isi data diri anda di menu profile dengan isi no NIK, nama dan email. Selanjutnya anda akan dapat menerima email untuk aktifkan akun anda

6. Lakukan verifikasi E-KTP lakukan foto Liverness

BACA JUGA:Simak, Berikut Tarif Pembuatan SIM Keliling di Palembang Bulan November

Cara perpanjang SIM Online

1. Masuk akun aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Klik SIM dan pilih  perpanjangan SIM

3. Foto fisik E-KTP

BACA JUGA:Disabilitas Wajib Punya SIM, Berikut SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan

4. Foto fisik SIM

Kategori :