Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin

Selasa 08-11-2022,18:29 WIB
Editor : Bethanica

-Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki

-Angkutan umum yang angkut penumpang sembarangan atau berhenti tidak pada tempatnya

-Kendaraan roda empat yang tak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K

-Pengemudi tidak mematuhi perintah dari petugas polisi

-Pengemudi yang melawan arah

-Tidak memberikan jalan pada kendaraan prioritas

-Melanggar tata cara aturan bergandengan dengan kendaraan lain

-Tidak bisa menunjukkan SIM yang sah

-Penumpang depan tak menggunakan sabuk pengaman

-Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm

-Penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm

BACA JUGA:Yang Perlu Kamu Persiapkan Ketika Pertama Kali Pergi Liburan Ke Jepang. Simak Disini !

2. Pelanggar dikenakan 3 poin

-Memasang aksesoris di kendaraan yang menggangu keselamatan

-Kendaraan tak memasang pelat nomor

-Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

Kategori :