Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin

Selasa 08-11-2022,18:29 WIB
Editor : Bethanica

4. Pelanggar dikenakan 10 Poin

-Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi

-Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kendaraan mengalami kerusakan

-Pengguna jalan yang dengan sengaja tidak memberikan bantuan pada pengguna jalan lain yang mendapatkan kecelakaan.

5. Pelanggar dikenakan 12 Poin

-Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal

-Kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat. *

Kategori :