4. Pelanggar dikenakan 10 Poin
-Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi
-Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kendaraan mengalami kerusakan
-Pengguna jalan yang dengan sengaja tidak memberikan bantuan pada pengguna jalan lain yang mendapatkan kecelakaan.
5. Pelanggar dikenakan 12 Poin
-Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal
-Kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat. *
Kategori :
Terkait
Jumat 17-05-2024,15:41 WIB
Catat, Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tempat-tempat Ini
Kamis 16-05-2024,16:35 WIB
Bidhumas Polda Sumsel Jembatan antara Polisi dan Media, Hasilkan Informasi ke Masyarakat
Selasa 14-05-2024,08:21 WIB
Jukir Liar Masih Merajalela di Palembang, Dishub Palembang Minta Bantuan Polisi
Senin 29-04-2024,20:30 WIB
Perhatikan! Ini 6 Aturan Penting yang Berlaku di UTBK SNBT 2024 UGM
Senin 29-04-2024,08:08 WIB
80 Persen Pemudik Puas dengan Kinerja Polantas pada Pelaksanaan Mudik Lebaran 2024
Terpopuler
Sabtu 18-05-2024,17:31 WIB
OPPO Reno11 F 5G , Tampilan Dengan Dinamis dan Kamera Jernih!
Sabtu 18-05-2024,15:12 WIB
Resep Beef Yakiniku Ala Hokben yang Enak, Rahasianya Pakai Buah Ini, Dijamin Lezat Gurih
Sabtu 18-05-2024,09:19 WIB
92 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik Pj Walikota Palembang Ratu Dewa
Sabtu 18-05-2024,18:34 WIB
Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara Dibongkar Tim Gabungan TNI Polri
Sabtu 18-05-2024,15:03 WIB
Erick Thohir Bebankan Shin Tae-yong Target Lebih Menantang, Bukan Juara Piala AFF, Tapi...
Terkini
Minggu 19-05-2024,08:39 WIB
Fakta Berbicara! Ketika Elkan Baggott Absen, Timnas Indonesia Justru Menang
Minggu 19-05-2024,08:36 WIB
10 Lowongan Kerja Lulusan SMA SMK dari PT Petrosea Tbk Perusahaan Mining Contractor Simak Kualifikasinya
Minggu 19-05-2024,08:30 WIB
Rekomendasi 7 Produk Acne Patch yang Bagus untuk Hilangkan Jerawat di Wajah
Minggu 19-05-2024,08:30 WIB
Gas Pol Proyek Hotel di IKN Senilai Rp20 Triliun, Begini Progresnya
Minggu 19-05-2024,07:58 WIB