4. Pelanggar dikenakan 10 Poin
-Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi
-Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kendaraan mengalami kerusakan
-Pengguna jalan yang dengan sengaja tidak memberikan bantuan pada pengguna jalan lain yang mendapatkan kecelakaan.
5. Pelanggar dikenakan 12 Poin
-Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal
-Kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat. *