Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin

Selasa 08-11-2022,18:29 WIB
Editor : Bethanica

-Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (misalnya tak ada lampu, spion, klakson, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, dan lainnya)

-Membawa kendaraan roda empat atau lebih yang tidak laik jalan

-Melanggar rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, melanggar batas kecepatan

-Kendaraan tidak pakai pelat nomor

-Angkutan barang khusus yang tak memenuhi persyaratan

-Angkutan barang tidak memiliki izin

3. Pelanggar dikenakan 5 poin 

-Tidak punya SIM

-Memiliki SIM tidak sesuai dengan Kendaraan yang dipunya

-Melakukan kegiatan lain saat mengemudi (tidak fokus)

-Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

-Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

-Melanggar rambu lalu lintas

-Tak bisa menunjukkan kepemilikan STNK, surat kendaraan, bukti lulus uji berkala, dan lainnya

-Mengemudi kebut-kebutan dan ugal-ugalan

-Balapan di jalan raya

Kategori :