Sinyal Internet Jadi Kendala KPU Muratara Dalam Terapkan Aplikasi SIAKBA

Senin 14-11-2022,17:12 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Firdaus

MURATARA,PALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muratara berupaya mensosialisasikan a plikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yakni pendaftaran badan KPU dan badan AdHoc secara online.

  Namun, sosialisasi itu menjadi kendala di beberapa kecamatan seperti masalah jaringan sinyal Internet , sehingga masih banyak warga yang belum bisa mengaksesnya.   BACA JUGA:KPU Muratara Pastikan Tidak Ada Penambahan Kursi DPRD   Aplikasi SIAKBA untuk perekrutan penyelenggara PPK dan PPS. Badan PPK sendiri terdiri dari lima orang, sekretariat wajib di ibu kota Kecamatan.    Apkasi juga untuk perekrutan penyelenggara PPS di bentuk oleh KPUD 6 bulan sebelum pemilu dan di bubarkan dua bulan pasca pemilu. Anggota sebanyak 3 orang di desa atau Kelurahan.   BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Datangi 1.790 Anggota Parpol, Ini yang Dilakukan   Anggota KPU Kabupaten Muratara Netty Herawati mengatakan, sosialisasi aplikasi SIAKBA itu terkait rekrutmen penyelenggara PPK dan PPS pada Pemilu 2024.   "Sistem perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu serentak 2024 dengan sistem online," kata Netty Herawati, Senin 14 November 2022.   BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Mulai Melakukan Verifikasi Faktual   Tidak saja untuk PPK dan PPS, bahkan perekrutan bagi anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan aplikasi SIAKBA   "Sembari menunggu peraturan PKPU, di harap dalam bulan November 2022 ini aplikasi SIAKBA sudah mulai bisa dibuka, kita sosialisasi dulu sesuai tahapan,"pungkasnya.
Tags : #sinyal internet #kpu muratara #kendala #kabupaten muratara #aplikasi siakba
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini