BACA JUGA: Iriana Jokowi Terjatuh di Tangga Pesawat, Gibran: Hanya Kecapaian
Sementara, sisanya yang belum mendaftar kebanyakan bekerja pada sektor pekerja honorer non ASN dan pekerja rentan.
“Mereka yang di sektor informal itu boleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, sudah mendapat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
BACA JUGA:Minta Andil Benahi LaLin di Muba Hingga Tertibkan Truk Odol, Ini yang Dilakukan PJ Bupati Muba
Jika peserta meninggal kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian Rp 70 juta, dan jika ia memiliki anak, dua anaknya akan mendapat beasiswa. Artinya ini sangat besar manfaatnya,” terangnya.
Ditambahkan, proses pendaftaran menjadi peserta BP Jamsostek sangat mudah.
“Bisa mendaftar melalui online, bisa datang ke kantor pos setempat, atau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.