Pengedar Sabu Asal Desa Sekonjing Dibekuk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Rabu 16-11-2022,08:45 WIB
Reporter : Widjan
Editor : Firdaus

 

OGAN ILIR, PALPRES.COM- Jajaran Satres Narkoba Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil ungkap kasus Narkotika sebagai mana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   Yang ditangkap adalah M Ikbal Bin Zahri 54 tahun, warga Desa Sekonjing Rt. 3 No. 396 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 12.30 Wib dirumahnya.   BACA JUGA:Bravo, Satres Narkoba Ogan Ilir Amankan Sabu 2,8 Kg dan Ekstasi 7,6 Gram   Petugas juga mengamankan paket Narkotika jenis Shabu didalam plastik klip bening yang terselip di bungkus rokok gudang garam dengan bruto 0,78 gram.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di Ogan Ilir, Ini Dia Lokasinya

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhlis, penangkapan berawal anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir sedang melaksanakan lidik di wilkum Tanjung Raja.    "Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sekonjing sering terjadi transaksi narkoba," ujar Kasat pada Palpres.com, Selasa 16 November 2022.   BACA JUGA:Diduga Konsumsi Narkoba, Warga Binaan Meregang Nyawa   Kemudian lanjutnya, tim langsung mencari kebenaran info dimaksud dan setelah mendapatkan kepastian kemudian tim bergerak menuju lokasi.   "Saat tiba dilokasi tim melihat terduga pelaku dan tim langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumah.   BACA JUGA:BNN Ogan Ilir Akui Ada Balon Kades Positif Narkoba   Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut," terangnya.   Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.   "Kita akan lakukan pengembangan terhadap tersangka lain," tukasnya.
Tags : #satres nakorba #polres ogan ilir #pengedar sabu #kabupaten ogan ilir #desa sekonjing #amankan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini