Syarat untuk Guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:
1. memiliki sertifikat pendidik;
2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
BACA JUGA: Siap-siap, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Besok, Cek Linknya Disini
3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
BACA JUGA:Link Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Pemkot Depok
Demikian info Kemendikbud beri guru non sertifikasi tunjangan 1 kali gaji pokok dilengkapi syarat yang harus dipenuhi.
Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto pada 27 Januari 2022.*