PALEMBANG,PALPRES.COM- Kabar gembira bagi para guru non sertifikasi di Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI akan memberikan tunjangan kepada para guru non sertifikasi.
Jika sebelumnya tunjangan hanya diberikan kepada guru PPG dan sertifikasi, kali ini Kemendikbud juga memberikan tunjungan kepada guru non sertifikasi yang besarannya satu kali gaji pokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan khusus dan tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provisi, Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Tahun Depan Guru Tak Lagi Terima Sertifikasi, Diganti Tunjangan Profesi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 4 tahun 2022 tersebut dijelaskan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru non sertifikasi merupakan guru ASN yang berada di daerah khusus.
Ada 5 kategori guru ASN di daerah khusus yang berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah seperti yang diamanatkan oleh Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 ini sebagai berikut :
1. Guru bertugas di daerah terpencil atau terbelakang.
2. Guru bertugas di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Guru bertugas di daerah perbatasan dengan negara lain.
4. Guru bertugas di daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
5. Guru bertugas di daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
BACA JUGA:Tak Perlu Ikut PPG Guru Tetap Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya
Tunjangan khusus setara gaji pokok ini diberikan sebagai kompensasi. Kemendikbud mencairkan tunjangan khusus selama guru ditugaskan di daerah khusus tersebut.
Adapun tunjangan khusus diberikan kepada guru non sertifikasi setiap bulan. Tapi, untuk penyalurannya dilakukan per tiga bulan sekali.