OKU, PALPRES. COM - Pasca ditahannya Camat Sosoh Buay Rayap (SBR) berinisial MAB Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), serta satu orang lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kejari OKU.
Sekretaris Daerah OKU, H Achmad Tarmizi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah unggul yang bersumber dari dana desa tersebut pada pihak hukum. BACA JUGA:Terjerat Dugaan Tipikor Pembelian Bibit Buah Camat Ditahan Kejari OKU Dimana, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan pengadilan. "Kita hormati proses hukumnya. Dengan terus mengedepankan praduga tidak bersalah, sampai dengan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya kepada wartawan. BACA JUGA: Giliran 4 Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa Kejari Dikatakan Tarmizi, Pemkab OKU juga akan menyiapkan bantuan hukum bagi MAB dan satu ASN lagi yang juga ikut tersandung kasus pengadaan bibit buah unggul berlebel dan bersertifikat tersebut jika memang di butuhkan. Sementara terkait dengan kekosongan kursi Camat, dikatakan Sekda, Penjabat Bupati OKU akan segera menetapkan Plt Camat Sosoh Buay Rayap paling lambat hari ini. BACA JUGA:Kenapa Kepala Bayi Lonjong saat Lahir, Bahayakah ? “Namun dirinya belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Camat untuk menggantikan MAB sementara waktu,”tandasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian bibit buah unggul. Empat orang tersangka sudah ditahan pihak kejaksaan OKU sementara satu tersangka diketahui masih masuk DPO. BACA JUGA:Pj Bupati OKU Apresiasi Kejari Atas Penyelamatan Aset Daerah Kejari OKU Asnath Anita Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Johan Ciptadi kepada wartawan mengatakan, dari kelima tersangka yang diduga terlibat, salah satu diantaranya merupakan seorang Camat dan ASN di Kabupaten OKU. BACA JUGA:Kejari Limpahkan Berkas Korupsi dr Happy Tedjo Ke PN Tipikor Palembang Adapun lima tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pembelian bibit buah unggul yakni RO selaku Direktur CV Mitra Sepatu (DPO), Kemudian MAB (Camat), RI (ASN), HS dan AH. Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019. Dimana bibit unggul tersebut dijual kepada 49 Desa di kabupaten OKU. "Kelima orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari yang menawarkan, menjual kemudian menagih atau mengambil uang kepada desa yang membeli bibit tersebut," kata Asnath. BACA JUGA:Tuntut 7 Perkara Tipikor, Eksekusi 5 Terdakwa Dikatakan Kajari, bibit unggul yang yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu. Dimana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. BACA JUGA:Kejari OKU Selamatkan Dua Mobil Mewah, Nilainya Rp2,5 Miliar Para pelaku juga membuat label dan sertifikat palsu sehingga bibit tersebut seolah-olah asli dan berlabel. Adapun t otal kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka mencapai Rp 3,68 Milyar. BACA JUGA:Peringati Hari Bahkti Adhyaksa ke-62, Kejari OKU Gelar Donor Darah Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 21 hari Kedepan. Sementara satu orang tersangka masih buron dan akan segera diterbitkan Daftar pencarian Orang (DPO), adapun f ersangka yang belum ditahan ini merupakan direktur CV Mitra Selayu.Camat Sosoh Buay Rayap Ditahan, Pemkab OKU Segera Tetapkan Pelaksana Tugas
Kamis 17-11-2022,21:14 WIB
Reporter : Yenson
Editor : Firdaus
Tags : #tetapkan pelaksana tugas
#pemkab oku
#kejari oku
#ditahan
#camat sosoh buay rayap
#berita oku terkini
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,13:08 WIB
DICIDUK! Ternyata Ini Dua Pelaku Pencurian Gorong-Gorong Milik PT BMH
Senin 19-08-2024,17:34 WIB
Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka
Rabu 17-07-2024,14:09 WIB
Pemkab OKU Timur Terus Lakukan Perbaikan Tanggul BK 19 Demi Melancarkan Kembali Produktifvitas Pertanian
Jumat 17-05-2024,19:59 WIB
Perkuat Ketersediaan LPG 3 kg, Operasi Pasar Murah Digelar di OKU
Kamis 25-04-2024,19:28 WIB
2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Dijemput Paksa Jatanras Polda
Terpopuler
Kamis 02-01-2025,13:01 WIB
Update Prakiraan Cuaca Hari Ini, 2 Januari 2025 untuk Wilayah Sumatera Selatan
Kamis 02-01-2025,13:55 WIB
Supercoppa Italiana Inter vs Atalanta-Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
Kamis 02-01-2025,16:21 WIB
La Liga Valencia vs Real Madrid 'Memburu Nasib Dua Tim Beda Kasta'
Jumat 03-01-2025,04:01 WIB
Jadwal Sholat Fardhu Hari Ini 3 Januari 2025 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
Kamis 02-01-2025,17:08 WIB
PERHATIAN! 6 Hal yang Membuat DRH ASN CPPPK dan CPNS TMS, Jangan Sampai Kamu Tidak Paham!
Terkini
Jumat 03-01-2025,10:55 WIB
Update BMKG 3 Januari 2025, Sebagian Sumsel Berawan Berpotensi Hujan Ringan
Jumat 03-01-2025,10:51 WIB
Jika Iphone Kamu Kemasukan Air Jangan Asal Bongkar, Cek Cara Sini
Jumat 03-01-2025,10:34 WIB
UNIK! Pesantren Metal di Cilacap Ini Dihuni Mantan Preman Jawa Tengah
Jumat 03-01-2025,10:20 WIB
Ternyata Daun Jeruk Nipis Punya 6 Khasiat untuk Kesehatan, Gak Cuma Buahnya yang Segar Dan Kaya Nutrisi
Jumat 03-01-2025,10:12 WIB