Tahun Depan Guru Tak Lagi Terima Sertifikasi, Diganti Tunjangan Profesi

Jumat 18-11-2022,10:34 WIB
Editor : Bethanica

PALEMBANG,PALPRES.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim memastikan tahun depan para guru di Indonesia tak lagi menerima tunjangan sertifikasi. 

Pasalnya, tunjangan sertifikasi yang diterima guru setiap 6 bulan sekali itu akan dihapus pada tahun 2023 mendatang. 

Penghapusan tunjangan sertifikasi guru ini merujuk pada naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas yang baru.

Dalam RUU Sisdiknas yang baru tidak dicantumkan tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi guru ini diganti dengan tunjangan guru 2023. 

Lalu berapa besaran tunjangan guru 2023 yang diterima oleh guru ?

BACA JUGA:6 Jenis Tunjangan Diterima PNS Setiap Bulannya di Luar Gaji Pokok, Kado Manis HUT Korpri Besok

BACA JUGA:Kabar Gembira! Guru Non Sertifikasi juga Dapat Tunjangan Tiap 3 Bulan, Ini 5 Kategorinya

Mendikbud, Nadiem Makarim menyampaikan tunjangan guru 2023 akan diberikan kepada guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi. 

Nadiem Makarim mengungkapkan sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi bakalan menerima dana tunjangan profesi guru.

Sebelumnya, penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat yaitu harus mengikuti PPG atau sudah tersertifikasi.

Dengan adanya RUU Sisdiknas yang baru ini guru tak perlu lagi menunggu lama antrean ikut PPG sebagai syarat untuk bisa menerima tunjangan profesi guru.

BACA JUGA:2 Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru Rabu 16 November 2022, Ikuti Langkah-langkahnya

Mendikbud Nadiem Makarim lagi mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh indonesia yang non sertifikasi.

Upaya Mendikbud Nadiem Makarim ini lagi digodok di dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi disetujui DPR.

Jika RUU ini disetujui, maka terdapat 1,6 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya gak dapat tunjangan, akan menerima tunjangan profesi guru.

Kategori :