PALEMBANG, PALPRES.COM- Atas ulahnya melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya simpang tiga by pass, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Arya Saputra alias Ari ditangkap polisi.
Namun saat akan dilakukan penangkapan oleh anggota Pidum bersama Tekan 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, warga Perum Azhar Permai, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini melawan sehingga diberikan tindakan tegas.
“Pelaku ditangkap anggota kita saat sedang nongkrong, Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, namun saat akan ditangkap pelaku melawan sehingga anggota kita terpaksa memberikan tindakan tegas,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, Jumat 18 November 2022.
Untuk modusnya sendiri lanjut dia mengatakan, berpura-pura mengamen dan diberikan uang Rp5.000 oleh sopir truk. Namun teman pelaku berinisial FA (DP0) langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan mengancam sopir truk yang saat itu korbannya bernama Ramdan.
BACA JUGA:Dua Begal di Palembang Ditangkap, Pengakuan Mereka Bikin ‘Enek’
"Dari keterangan pelaku ke anggota kita, mereka mengambil ponsel milik korban dan uang Rp900 ribu diberikan korban, yang saat itu dalam ancaman sajam,” katanya kepada wartawan.
Tidak hanya itu, pelaku ini sudah sering melakukan aksinya terhadap sopir truk yang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), khususnya mobil yang berasal dari luar Palembang.
Dirinya menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan pelaku tidak di TKP tapi juga di daerah KM 12.
“Mereka ini melakukan pemalakan secara berkelompok, dan saat kejadian pelaku ini bersama temannya FA yang masih dalam pengejaran anggota kita,” katanya.
Untuk para pelaku lainnya pihaknya menghimbau tidak lagi melakukan aksi pemalakan yang sangat meresahkan masyarakat, bila masih akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan SOP.
BACA JUGA:Tangis Pilu Seorang Ibu di Depan Tiga Pelaku Begal Anaknya
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek Vivo Y12, dan atas ulahnya pelaku kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku Ari mengakui perbuatannya bersama FA melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk yang melintasi TKP. "Kami melakukan aksi itu berdua, tapi teman saya yang membawa sajam saya tidak," bebernya.
Dirinya menuturkan, bahwa operasi pemalakan dilakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
“Satu harinya bisa dua mobil truk kita lakukan pemalakan dan dikasih uang Rp50 ribu untuk satu mobilnya,” katanya.