JAKARTA, PALPRES.COM – Upah Minimum Provinsi 2023 telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.
Kenaikan UMP setiap Provinsi yang akan berlaku pada 2023, hanya diperbolehkan maksimal 10 persen.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Untuk diketahui, saat ini UMP Sumsel 2022 Rp 3.144.446.
BACA JUGA:Hore! UMP Sumsel Diprediksi Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Diundur 28 November
BACA JUGA:Wajib Tahu! Aturan Baru Upah Minimum dan Besaran Kenaikannya per 1 Januari 2023
Dari besaran itu, jika dikalikan kenaikan UMP yang disahkan Menaker, UMP Sumsel 2023 menjadi Rp 3.458.890.
Di dalam Peraturan kenaikan UMP 2023 yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dr. Dra Hj. Ida Fauziyah, M.Si, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.
Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
BACA JUGA:Catat! Inilah Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2023
BACA JUGA:Resmi! UMP dan UMK 2023 Naik 10 Persen, Cek Provinsimu di Sini
Setelah disahkan pemerintah pusat, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing.
Dalam Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2 menyatakan, kenaikan UMP paling tinggi 10 persen berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sejumlah poin tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.