Sementara itu, Mendagri dan Menaker mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah.
BACA JUGA: Tahun 2024 Jalan Tol Betung – Jambi Selesai, Nah Ini Loh Arti Singkatan Jalan Tol
”Hitung ulang dilakukan karena ada pedoman baru yang menjadi dasar pengupahan UMP maupun UMK. Kita segera akan menindaklanjutinya lewat rapat dewan pengupahan,” tandas Koimudin.
Dia menambahkan, akan ada perubahan dalam penghitungan UMP maupun UMK. Diharapkan formulasi inidapat membantu para pekerja dan tidak memberatkan pengusaha.
Artikel sudah tayang di linggaupos.co.id dengan judul: Sah UMP 2023 Naik, Segini Besaran UMP di Sumsel