Membeli Rumah Seken, Sertifikat Saja Belum Cukup
Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok/ChatGPT-
Artikel berjudul ‘Membeli Rumah Seken, Sertifikat Saja Belum Cukup’ ditulis oleh Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
MEMBELI rumah seken sering menjadi pilihan masyarakat karena harganya relatif lebih terjangkau dibandingkan rumah baru.
Lokasinya pun biasanya sudah berada di kawasan yang berkembang, fasilitas lingkungan tersedia, dan calon pembeli dapat melihat langsung kondisi bangunan yang akan ditempati.
Namun, membeli rumah bekas juga menyimpan risiko hukum yang tidak boleh dianggap sederhana.
Salah satu anggapan yang cukup sering muncul adalah, “Yang penting sertifikatnya ada.”
BACA JUGA:Menang Lelang Belum Tentu Menang Menguasai Rumah
BACA JUGA:Seberapa Kuat Chat WhatsApp sebagai Perjanjian di Mata Hukum?
Ketika penjual mampu menunjukkan sertifikat tanah, calon pembeli merasa transaksi sudah aman.
Padahal, dalam jual beli rumah seken, keberadaan sertifikat hanyalah salah satu bagian yang harus diperiksa.
Sertifikat memang merupakan dokumen penting mengenai hak atas tanah.
Namun, calon pembeli tetap perlu memastikan apakah sertifikat tersebut benar, sesuai dengan objek tanah yang dijual, masih berlaku sesuai status haknya, dan apakah orang yang menjual memang pihak yang berwenang melakukan transaksi.
BACA JUGA:Bisnis Titip Nama dan Risiko Hukumnya: Menguntungkan di Awal, Bermasalah di Akhir
BACA JUGA:Menata Ulang Pendidikan Tinggi: S1 untuk Nalar Ilmiah, S2-S3 untuk Marwah Ilmu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
