Motor Korban Curanmor Dapat Diambil di Polrestabes Palembang, Tanpa Dipungut Biaya

Selasa 22-11-2022,16:51 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang kembalikan 63 unit motor berbagai merek, yang diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa motor yang diamankan tersebut merupakan hasil ungkap kasus Curanmor dalam kurun waktu 20 hari.

“Seluruh sepeda motor ini nantinya akan kita data, baik itu nomor rangka hingga mesinnya. Selanjutnya, akan kita share di media sosial dan tentunya media massa untuk bisa memberikan mensosialisasi dan memberitahukan kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa 22 November.

Apabila masyarakat bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan motor tersebut bisa langsung datang ke Polrestabes Palembang dan akan kembalikan kepada pemiliknya. 

BACA JUGA:Bak Film India, Pelaku Curanmor Tertangkap Usai Kejar-kejaran

Lebih jauh dikatakannya, sepeda motor ini bisa diambil masyarakat tanpa di pungut biaya apapun. 

"Kita pastikan hal ini gratis dan, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini. Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa kita setelah berhasil mengungkap kasus curanmor ini tentunya sepeda motor akan kita kembalikan. Dan tentunya sesuai dengan surat kepemilikannya," jelasnya.

Ada tiga sepeda motor yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya yang masing-masing membuat laporan di Polsek setempat dan di Polrestabes Palembang. 

Diantaranya yakni milik Melinda warga Kalidoni yang sepeda motornya hilang saat memarkirkan di toko, kemudian sepeda motor milik Junaidi warga Sukabangun yang kehilangan sepeda motor di kawasan KM 5, dan sepeda motor milik Septian yang dilaporkan hilang pada 5 November 2022. 

BACA JUGA:Wow, Dua Spesialis Curanmor Ini Beraksi di 80 TKP

Berita Terkait, Polrestabes Palembang bakal terus melakukan pemberantasan tindak kejahatan di Palembang, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah di ruang kerjanya, Ahad 20 November.

Dirinya menjelaskan, berbagai upaya dilakukan dalam melakukan pemberantasan, terhadap tindak kejahatan yang ada di wilayah hukum Polrestabes Palembang diantaranya melakukan patroli hingga ungkap kasus terhadap laporan polisi yang dibuat masyarakat.

“Kita terus melakukan yang terbaik, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan melakukan upaya pemberantasan terhadap kejahatan, dengan patroli dan ungkap kasus,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para pelaku kejahatan yang ada di Palembang untuk berhenti melakukan tindak kejahatan, sebelum dilakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku.

Kategori :