Mulai Panas, KADIN dan Pengusaha Ajukan Uji Materiil Upah 2023, Kemampuan Pelaku Usaha Minta Diperhatikan

Jumat 25-11-2022,13:37 WIB
Editor : Trisno Rusli

JAKARTA, PALPRES.COM – Pengusaha yang tergabung dalam KADIN dan Asosiasi Pengusaha akan mengajukan uji materiil penetapan Upah Minimum 2023.

Hal ini dilakukan setelah Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 10 persen.

Tentu saja keputusan Menaker dalam menaikan UMK dan UMP 2023 ini membuat para pekerja merasa senang dan gembira.

Pasalnya, besaran gaji para pekerja akan mengalami kenaikan berkisar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Mulai Pikirkan Bangunan Tahan Bencana, Belajar Gempa di Cianjur

Namun perlu digaris bawahi, untuk nomimal UMP di setiap daerah tidak akan sama, karena kenaikan gaji tersebut tergantung dari Peraturan Gubernur masing-masing.

Diketahui, aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Namun demikian, kebijakan tersebut ditentang para pengusaha.

Sebab, kebijakan upah 2023 dinilai harus dirumuskan secara tepat sasaran, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Resmi! UMP dan UMK 2023 Naik 10 Persen, Cek Provinsimu di Sini

Dengan demikian dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.

Terlebih, ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan.

Tujuannya agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

Pemikiran tersebut mengemuka setelah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menggelar rapat koordinasi dengan puluhan Asosiasi Pengusaha/Perusahaan Anggota KADIN yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid di Menara Kadin, belum lama ini.

BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan

Kategori :