LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Dendi Wijaya, 27 tahun, pelaku penusukan terhadap korban A Yani alias Ete, 60 tahun, kepala keamanan pasar Inpres, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel berhasil ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di kediaman kerabatnya di Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin 28 November 2022.
Pelaku merupakan warga Desa Tanjung Agung, Kabupaten Ogan Ilir.
Sebelumnya, dalam kasus ini sudah ditangkap satu orang, yaitu Ali Udin alias Mang Din (61) warga Jalan Garuda Hitam RT 2 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Kasus penusukan ini sempat viral di media sosial, kejadiannya Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Linggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Kasus Satu Keluarga Tewas di Kamar Mandi , Terduga Pelaku Anak Kedua Korban Sendiri
Menyebabkan korban Eteh, warga Jalan Garuda Hitam RT 2 No. 94 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II menderita luka tusuk di punggung.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, awalnya didapatkan informasi tersangka Dendi Wijaya kabur ke Muratara, sehingga langsung dilakukan penyelidikan.
Setelah akurat selanjutnya Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel langsung bergerak cepat berangkat ke Muratara.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, di kediaman kerabatnya,” jelas Kasat.
BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau Tewas Kesetrum Listrik
Kemudian menurut tersangka Dendi, pisau yang digunakan untuk menusuk korban Eteh sudah dibuang ke Sungai Rupit, tepatnya dari jembatan, setelah ia kabur usai melakukan penusukan. Kini tersangka sudah di dalam sel dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, satu dari dua tersangka pengeroyokan terhadap korban Ahmad Yani alias Ete, 60 tahun yang merupakan Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan kurang 1x24 jam berhasil ditangkap Polisi.
Tersangka yakni Ali Udin alias Mang Din alias Din, 61 tahun, dagang, warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Sedangkan seorang tersangka lagi yakni D, 30 tahun, warga kota Lubuklinggau belum tertangkap dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Viral! Video Banjir Bandang Terjang Jeddah, 2 Orang Tewas