Pelaku Penusukan Kepala Keamanan Pasar di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Selasa 29-11-2022,14:55 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Ella Twit

Lalu didekati oleh pelaku Mang Din dan akan mengibaskan parangnya ke korban Ete. Namun korban Ete yang dalam keadaan terjatuh tetap melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Pemeran Power Rangers Hijau Jason David Frank Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Lantaran banyak warga yang datang disekitar pasar, pelaku Mang Din dan D langsung melarikan diri dari TKP.

Akibat kejadian tersebut korban Ete mengalami luka tusuk dan dilarikan warga ke RS Sobirin untuk dilakukan pengobatan. Dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Tim Macan mendatangi TKP guna mencegah terjadinya konflik horizontal antar kelompok di Pasar Inpres. 

Anggota kemudian melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari saksi-saksi. Dan mendatangi korban yang sedang di rawat di RS Sobirin.

Anggota juga melakukan penggalangan terhadap kelompok pengamanan swakarsa setempat agar tidak berkonflik.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lapangan dapat diketahui keberadaan tersangka Mang Din yang sedang berada di rumah saksi Rozi. Dan tersangka berhasil ditangkap serta diamankan tanpa perlawanan.

Selain itu disita pula barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa parang panjang tanpa sarung yang masih dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa serta diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

Barang bukti yang diamankan satu helai jaket warna biru milik tersangka Mang Din, 1 bilah parang panjang milik tersangka Mang Din, 1 pasang sepatu kulit hitam milik korban dan 1 bilah parang panjang milik korban Ete.

BACA JUGA:Pedagang Gorengan Tewas Ditabrak Pajero

Kepada Polisi, tersangka Mang Din mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Ete di Pasar Inpres Lubuklinggau bersama pelaku D (DPO).

Selain itu diketahui pula antara tersangka dengan korban saling mengenal. 

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dan merasa direndahkan, dihina dikata berbadan kecil serta ditampar oleh korban Ete.

“Tersangka pernah dihukum pada kasus penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 1980,” pungkasnya.

 

Kategori :