Adapun perkara yang menjerat para tersangka ini berawal ketika Bawaslu OI mendapat dana hibah sebesar Rp19,35 miliar.
BACA JUGA:UMP Sumsel Tergolong Tinggi Dibanding Provinsi Lain, Berikut Lengkap Daftar UMP 2023
Dana tersebut bersumber dari APBD Pemkab OI Tahun Anggaran 2019-2020, yang ditandatangani Bupati Ogan Ilir waktu itu, llyas Panji Alam.
Selanjutnya, tim penyidik Kejari OI dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel,melakukan penyidikan.
Hasilnya diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.
Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp7.401.806.543.
BACA JUGA:Pisang Goreng Madu Teman Minum Teh Bersama Keluarga