Honda

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Ogan Ilir 2020, Perkembangan Terbaru Cek Disini

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Pilkada Ogan Ilir 2020, Perkembangan Terbaru Cek Disini

Kepala Kejari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, SH.MH, saat press release kasus tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah, pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ili-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Iir melakukan release perkembangan terbaru kasus tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah, pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir

Dalam releasenya, Kepala Kejari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, SH.MH menyatakan menerima penyerahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 dari Penyidik kepada JPU Kejari Ogan Ilir 

"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima penyerahan berkas perkara dari penyidik (tahap 1) untuk dilakukan penelitian berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah, pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir," ujar Jaksa Muda ini.

Berkas Perkara Ketiga orang tersangka tersebut yaitu;, berkas tersangka An. AS, Perkara Nomor : PDS-01/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022Tahap I tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -147/L.6.24/Fd.1/12/2022.

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Berkas tersangka An. HF, Perkara Nomor : PDS-02/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022

Tahap I tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -148/L.6.24/Fd.1/12/20223

Berkas tersangka An. R, Perkara Nomor : PDS-02/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022

Tahap I tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -149/L.6.24/Fd.1/12/2022.

BACA JUGA:Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp.2.400.000, Segera Cek cekbansos.kemensos.go.id

"Bahwa Penuntut Umum akan meneliti dengan cermat kelengkapan Formil dan Materil berkas perkara tersebut paling lama 7  hari, dan segera menentukan sikap, apakah masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut," tukasnya.

Ditambahkannya, ketiga tersangka hingga saat ini belum menjalani sidang. 

"Belum jalani sidang, kalau sudah lengkap atau P21 baru bisa dilimpahkan ke PN," tambahnya seraya mengaku ketiga masih ditahan tetap sesuai KUHAP.

Sebelumnya, setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya Kajari Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: