3 Jam Diperiksa Kejari, Mantan Ketua DPRD OI Komentari Hal Ini
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ir H Endang PU Ishak usai diperiksa sebagai saksi oleh Kejari OI, Rabu 21 Juni 2023.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM - Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, memasuki babak baru.
Apa babak baru itu?
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ir H Endang PU Ishak Periode 2014-2019 yang sebelumnya tidak dilibatkan sebagai saksi dalam kasus ini, Rabu 21 Juni 2023 dipanggil sebagai saksi.
Setelah diperiksa lebih kurang 3 jam, Endang menilai pernyataan Soeharto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir dinilainya adalah opini dalam kasus Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir 2020 ini.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Bakal Diperiksa Kejari OI
"Jadi orang itu banyak-banyak belajar, banyak baca, jangan asal ngomong dan beropini.
Intinya, belajar lagi lah," tegas Endang ditemui usai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan 3 Komisioner Bawaslu yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir.
Dikatakan Endang, dirinya dipanggil permintaan sebagai saksi.
"Tadi saya diperiksa lebih kurang 2,5 jam lebih lah, diperiksa sebagai saksi dengan ditetapkannya tiga Komisioner Bawaslu sebagai tersangka," katanya.
BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Diperiksa Kejari OI, Terkait Apa Ya?
Endang dicecar dengan beberapa pertanyaan, salah satunya kata Endang ditanya soal proses penganggaran.
"Sudah kita jawab, tentu ada proses pembahasan dan juga pengesahan," ujarnya
"Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 itu disahkan, setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD.
Jadi jelas, yang mengesahkan itu Ketua DPRD Priode 2019-2024," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com