JAKARTA, PALPRES.COM - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengonfirmasi bahwa pelaku utama kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah tertangkap.
Namun Brigjen Pipit belum menjelaskan secara rinci siapa, kapan, dan dimana dalang dari kasus tambang ilegal itu ditangkap.
Pastinya, Bareskrim sudah mengantongi identitas asli dari pelaku tambang ilegal di Kalimantan itu.
Brigjen Pipit mengakui kalau pihaknya saat ini sudah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Video ‘Syur’ Oknum Polisi dan Pemandu Lagu, Cek Fakta Sebenarnya
"Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," terang Brigjen Pipit Rismanto dilansir Disway.id pada Rabu, 30 November 2022.
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada," tandasnya.
Dugaan tambang ilegal di Kaltim itu awalnya dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong yang sempat viral.
Ismail Bolong mengaku menyetorkan uang Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
BACA JUGA:6 Museum Terbaik di Palembang, Wajib Dikunjungi Saat Libur Sekolah
Ia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Namun kemudian, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoninya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.