“Sistem perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu serentak 2024 dengan sistem online,” kata Netty Herawati, Senin 14 November 2024.
Tidak saja untuk PPK dan PPS, bahkan perekrutan bagi anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan aplikasi SIAKBA.
“Sembari menunggu peraturan PKPU, di harap dalam bulan November 2022 ini aplikasi SIAKBA sudah mulai bisa dibuka, kita sosialisasi dulu sesuai tahapan,” pungkasnya.