PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenaga Kerjaan (Manaker) Ida Fauziyah akhirnya resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.
Dalam pengumuman tersebut, di setiap provinsi mengalami kenaikan UMP sebesar 10 persen.
Aturan tersebut bersadarkan Peraturan Menteri Ketenagaa Kerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Dalam penetapan tersebut terdapat beberapa istilah yang digunakan oleh pemerintah.
Mungkin sebagian masyarakat maupun pekerja belum mengetahui apa saja perbedaan di antara istilah yang digunakan pemerintah tersebut. Seperti Upah Minimum Regional atau UMR, Upah Minimum Provinsi atau UMP, dan Upah Minimum Kota atau UMK.
BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah
Ketiga jenis upah tersebut memang dapat dibedakan berdasarkan namanya. Akan tetapi, ketiga jenis upah tersebut memiliki sejumlah perbedaan spesifik sebagai berikut. Inilah Perbedaan UMR, UMP dan UMK.
1. Upah Minimum Regional (UMR)
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, upah minimum diartikan sebagai upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Upah minimum di tingkat regional ini dibagi menjadi dua, yaitu UMR Tingkat I di provinsi dan UMR Tingkat II di kabupaten atau kota.
Namun, saat ini, penggunaan UMR sudah tidak lagi digunakan oleh pemerintah.
Sebagai gantinya, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, istilah UMR Tingkat I berubah menjadi UMP dan UMR Tingkat II berubah menjadi UMK.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Masuk 5 Tertinggi di Indonesia, Berikut Urutannya!
2. Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP merupakan batas upah bulanan minimal yang ditetapkan oleh satu provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten atau kota di provinsi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Pasal 13 Ayat (1) Nomor 18 Tahun 2022, besaran UMP ditetapkan oleh gubernur.