BACA JUGA: Hore, UMP Sumsel Naik 8,25 Persen, Besarnya Jadi Rp3.404.177,24
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK.
BACA JUGA: Hore, UMP Sumsel Naik 8,25 Persen, Besarnya Jadi Rp3.404.177,24
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK.