JAKARTA, PALPRES.COM - DPR RI akan membahas revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada masa persidangan 2022-2023 untuk ditetapkan menjadi UU.
Perpanjangan pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.
Draf revisi UU ASN ini apabila disahkan menjadi UU, maka akan menggembirakan bagi tenaga honorer.
Pasalnya, tenaga honorer akan diangkat langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes!
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kini Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat PIP, Begini Cara Daftarnya
BACA JUGA:Catat! Inilah Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2023
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diatur dalam Pasal 131A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pasal 131A ayat 1.
Honorer yang akan diangkat menjadi PNS haruslah memenuhi kriteria tertentu.
Salah satunya masa kerja yang paling lama.
BACA JUGA:Siap-siap! Lowongan ASN 2023 Hendak Dibuka, Buruan Cek Infonya!
Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.
Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.
Sesuai draft revisi UU ASN, dikutip dari kanal YouTube TPMDS dalam video yang berjudul "Sah! Kabar Gembira RUU ASN Direvisi Non ASN Diangkat Secara Langsung PNS PPPK", Rabu, 30 November 2022, bahwa terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS:
1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional