Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

Sabtu 03-12-2022,19:37 WIB
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi para tenaga honorer di Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah membuat spesifik Anggaran PPPK 2023, dan tidak gelodongan seperti selama ini.

Sehingga tak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah menolak mengajukan formasi PPPK untuk honorer, dengan alasan tak ada anggaran untuk gaji.

Selama ini pemerintah pusat ngotot anggaran gaji PPPK sudah ditransfer ke daerah. 

BACA JUGA: Siap-siap, Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Cuma 7 Hari, Cek Informasinya Disini

BACA JUGA:5 Perbedaan PNS dengan PPPK, Kewajiban Sama Hak Berbeda

Sebaliknya, pemda mati-matian membantah uangnya ada di Dana Alokasi Umum (DAU).

Nah dengan Anggaran PPPK 2023 bakal dibuat spesifik, hal itu tidak akan terjadi lagi. 

Konon dana gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah, akan diberi flag khusus gaji. 

Demikian diungkap Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih sesuai hasil audiensi bersama Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pada 1 Desember 2022. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kini Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat PIP, Begini Cara Daftarnya

Dalam audiensi itu terungkap ada perubahan dalam transfer anggaran gaji PPPK melalui dana alokasi umum (DAU). 

"Jadi, Pak Aba menjelaskan kalau anggaran gaji PPPK 2022 ini akan dipisahkan dan tidak gelondongan lagi," kata Heti kepada JPNN.com, Sabtu, 3 Desember 2022.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, disambut baik guru lulus PG yang berstatus prioritas satu (P1) tanpa formasi. 

Mereka lega karena sudah rahasia umum rekrutmen PPPK sejak 2021 hingga 2022 terganjal anggaran. 

Kategori :