Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

Sabtu 03-12-2022,19:37 WIB
Editor : Tom

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Selama ini pemerintah pusat berkoar-koar anggaran gaji PPPK sudah ditransfer ke daerah. 

Sebaliknya pemda mati-matian membantah uangnya ada di DAU. 

Heti menilai pemda masih bisa berkelit anggaran untuk PPPK tidak ada karena memang gelondongan. 

Berbeda bila dananya dibuat spesifik.

BACA JUGA: Tes CPNS 2023 Telah Dibuka, Cek Syaratnya Disini

"Alhamdulillah pemerintah sudah punya solusi dengan memberikan tanda khusus untuk gaji PPPK. 

Dengan demikian pemda tidak bisa berkutik lagi," ujarnya. 

Selain itu, kata Heti, tidak ada alasan lagi bagi pemda menolak mengajukan formasi PPPK untuk honorer. 

Dua tahun ini pemerintah menyiapkan kuota PPPK guru sebanyak 1,2 juta lebih. 

BACA JUGA:Siap-siap, 30 BUMN Buka Lowongan Kerja Bersama, Cek Disini Linknya

Namun, kuota tersebut tidak maksimal diusulkan pemda. 

Seharusnya pemda yang memiliki guru honorer mengajukan semaksimal mungkin formasinya. 

Tahun 2021, pemda masih mengajukan 500 ribu lebih formasi. 

Tahun ini angkanya berkurang menjadi 300 ribu lebih, sehingga kekurangan guru ASN masih tinggi. 

BACA JUGA:Pencairan Bantuan PIP Desember 2022 untuk Pelajar SD Hingga SMA, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Kategori :