BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Heti berharap perubahan mekanisme penyaluran gaji PPPK tidak terlalu membebani pemda.
Contohnya, gaji pokok ditanggung APBN, sedangkan tunjangan dari APBD.
Dengan cost sharing, Heti menilai pusat dan daerah mendapatkan solusi terbaik.
Sama-sama punya beban, tidak ada yang berat sebelah.
BACA JUGA:Hati-hati! Modus baru Penipuan Klik Link APK di WhatsApp, Kuras Saldo Hingga Ludes
"Kemendikbudristek tinggal memetakan P1 sesuai ijazahnya sesuai sebaran kebutuhan guru di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Heti menceritakan hasil pertemuan dengan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pada 1 Desember 2022.
Menurutnya KemenPAN-RB sangat mendukung rekrutmen PPPK guru sehingga membuka kesempatan bagi daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya.
Faktanya, usulan pemda sangat minim.
BACA JUGA: Ini Kado Mas Nadiem untuk para Guru Honorer, Siap-Siap!
Jika PPPK 2021 sebanyak 500 ribu lebih, tahun ini usulannya hanya 300 ribu lebih.
"Jadi, memang sangat kecil formasi yang diajukan, padahal kuota PPPK 2022 secara nasional yang disiapkan 700 ribu lebih," ujar Heti.
Salah satu alasan pemda adalah terkait anggaran.
Itu sebabnya, pemerintah pusat mencarikan solusinya.