MUARA ENIM, PALPRES.COM – Terbongkarnya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) sulingan illegal produksi Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin menyerupai BBM bersubsidi jenis pertalite buat Pertamina, diapresiasi warga Muara Enim.
Pasalnya berdasar pengakuan dua tersangka yang telah diamankan tim 1 Satgas 2 Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin IPTU Irawan Adi Candra SH, pertalite palsu itu dititipkan untuk dijualkan ke sejumlah penjual minyak di kios eceran di wilayah Kota Muara Enim dan sekitarnya.
“Wah, kalau tahu begini beritanya, saya nggak bakalan pertalite di eceran lagi ah,” tutur Hasbi, warga Dusun Muara Enim kepada Palpres.com.
Hasbi mengakui dirinya baru menyadari setelah sering membeli pertalite di eceran, performa mesin motor yang sering digunakannya untuk aktivitas sehari-hari menjadi lebih berat ketimbang seperti biasanya.
“Wajar saja, tarikan motor saya terasa beda,” keluh Hasbi.
Setelah mengetahui berita praktik pengoplosan pertalite dari link Palpres.com lebih lanjut Hasbi menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian, terutama Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Terima kasih bapak-bapak dari Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang berkat kerja kerasnya sukses menjawab kesusahan yang kami alami akibat peredaran minyak oplosan,” tukas Hasbi.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka masing-masing Aj (34), warga Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan rekannya Ay (20), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim diciduk dalam penggerebekan terhadap sebuah gudang di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Di hadapan tim Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Aj dan Ay mengaku sudah sebulan terakhir diminta mengoplos minyak produksi Sungai Angit menjadi BBM menyerupai Pertalite.
"Saya disuruh R (pemilik gudang) untuk mengoplos minyak dari Sungai Angit. Kalau takarannya sesuai feeling, tidak ada takaran tertentu," ungkap tersangka Aj saat rilis kasus ini, Jumat, 2 Desember 2022 di Mapolda Sumsel.
Aj dan rekannya Ay mengaku diupah Rp100 ribu setiap harinya.
Polisi pun lantas meminta Aj untuk mempraktekkan cara pengoplosan Pertalite ‘aspal” (asli tapi palsu) ini.
BACA JUGA:Guru Honorer Jangan Khawatir, Pemerintah Sudah Siapkan 3 Kebijakan Ini