Catat! Aturan Baru Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

Selasa 06-12-2022,14:45 WIB
Editor : Timo

Makan di Tempat Umum 

BACA JUGA:Selain Gunung Kerinci, Inilah 7 Wisata Alam di Jambi

Makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, kafe, lapak jajanan, atau bahkan di mall diizinkan buka dengan memperketat protokol kesehatan dengan maksimal pengunjung 100 persen. 

Restoran, cafe, dan rumah makan yang berlokasi di dalam gedung atau tempat terbuka lainnya yang terdapat pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall diizinkan dibuka dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:

 

1. Meningkatkan protokol kesehatan di tempat tersebut.

2. Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dan

3. Wajib selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk maupun keluar dari tempat tersebut. 

4. Semua tempat yang memiliki jam operasional malam hari pun, wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung, dengan mengikuti ketentuan yang telah di teteapkan sebagai berikut: 

 

1. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau walinya. Bagi anak usia 6 tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. 

2. Tempat hiburan dan tempat bermain di dalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dan wajib menunjukkan riwayat vaksin lengkap.

3. Mewajibkan untuk semua pengunjung dan pekerja yang ada di pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan masker selama berada di lokasi tersebut. 

 

Kategori :