Transportasi Umum
Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan selalu wajib mengenakan masker dan menjaga jarak dengan penumpang lainnya.
Serta perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan trasnportasi lainnya seperti pesawat, kapal, bus, kereta wajib untuk mengikuti semua peraturan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan di izinkan dengan kapasitas maksimal pengunjul 100 persen mengikuti ruangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain. *
Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul "https://disway.id/read/671517/aturan-perjalanan-libur-nataru-seiring-penerapan-ppkm-2022"