JAKARTA, PALPRES.COM – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Januari 2023 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jakarta yang menerapkan PPKM level 1.
Seiring dengan penerapan PPKM di tanah air, terdapat aturan perjalanan libur Nataru.
Aturan baru ini menyangkut perihal liburan Natal dan Akhir Tahun di tengah kasus Covid-19, yang kian meningkat dalam beberapa bulan terakhir ini.
Tak banyak perubahan dalam aturan tersebut.
BACA JUGA:Tak Punya KIP, Pelajar SD hingga SMA Bisa Daftar PIP Tahun 2023
Aturan wilayah masuk level 1 PPKM Covid -19 didominasi dengan kapasitas 100 persen.
Namun, adanya pelonggaran yang diberlakukan selama masa PPKM Covid -19 ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat menikmati dan menjalankan setiap kegiatannya menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik, dan tidak menjadi tempat penyebaran virus Covid -19," ungkap Safrizal selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan pada Senin, 05 Desember 2022.
Selama masa PPKM Covid -19 yang diperpanjang hingga 09 Januari 2023, berikut sejumlah aturan yang diberlakukan:
Work From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan bekerja pada sektor non essential diberlakukan maksimal 100 persen work from office (bekerja di kantor).
Tapi, aturan ini berlaku untuk para pegawai yang telah melakukan vaksin.
Selain itu, pegawai atau karyawan wajib menggunakan PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar kerja.